Teganya PNS Kemenag Korupsi Dana Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB

Teganya PNS Kemenag Korupsi Dana Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB

Salah satu masjid yang rusak karena terdampak gempa NTB. (Foto: detikom)

Mataram - Polisi membongkar jejaring mafia pungli di Kanwil Kemenag, Mataram, NTB. Yang lebih memilukan, mereka mengorupsi dana rehab masjid yang terdampak gempa NTB.

"Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni BA, IK, dan SL. SL merupakan Kasubag Kepegawaian di Kemenag Provinsi NTB," kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam seperti dilansir detikcom, Jumat (18/1/2019).

Bagaimana struktur kejahatannya?

"SL menyuruh IK dan IK di samping mengambil sendiri juga menyuruh BA. IK memberikan uang hasil pidana kepada SL," jelasnya.

Mereka mengutip dana rehab masjid di 13 wilayah. Yaitu 4 masjid di Gunungsari, 4 masjid di Lingsar dan 5 masjid di Batu Layar. Dari pungli itu, mereka mendapatkan lebih dari Rp 100 juta.

"Sangat prihatin. Perihatin dalam arti yang luas. Kita sangat terpukul rasanya dalam permasalahan ini. Saya ndak enak makan, kami ndak enak makan. Kalau ndak OTT sih mungkin masih disembunyi-sembunyikan. Tapi karena di-OTT ini," ucap Kakanwil Kemenag Manaram, H Nasruddin mengomentari perilaku bawahannya.

Gurita korupsi di Kemenag tidak hanya di level bawah. Di pucuk pimpinan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin.

Kasus lain yang mencengangkan yaitu Pengadaan Alquran di Kementerian Agama yang dikorupsi ini ada pada APBNP 2011 dan APBN 2012. Kasus bermula saat Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Ada anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek pengadaan Alquran. Ada pula nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang menjadi perantara proyek ini.

Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Adapun pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.

Pada 2017, Kejati Jakarta juga mengusut rapat fiktif. Laporan keuangan menyebut digelar rapat di hotel, tapi faktanya di kantor. Padahal, uang sudah mengucur.

Pada 2011, Kementerian Agama menduduki peringkat terbawah dalam indeks integritas dari 22 instansi pusat yang diteliti oleh KPK. Pada 18 November 2014, KPK juga merilis survei serupa. Lagi-lagi Kemenag mendapatkan rapor merah. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama menjadi sorotan negatif kala itu. Survei itu dilakukan tertutup dengan kuesioner serta wawancara mendalam. Ada 26 unit yang mendapat nilai di atas rata-rata yaitu 72. Sementara di bawahnya ada 14 unit dan 2 unit yaitu di Kemenag dan Kemenhub berada di bawah rata-rata.

Berbagai kasus yang membelit Kemenag membuat legislator Arteria Dahlan tak kuasa menahan emosinya dala rapat dengat pendapat (RDP) di Komisi III DPR.

"Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bangsat, Pak, semuanya, Pak!" ucap Arteria di Ruang Rapat Komisi III, Rabu (28/3/2018) kemarin.

Atas hal itu, Menag Lukman Hakim menyatakan banyak pejabat di Kemenag marah karena diksi umpatan yang digunakan Arteria. Menag Lukman menyarankan agar Arteria meminta maaf.

"Saran saya, agar tak menimbulkan permasalahan yang makin rumit, sebaiknya yang bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas ungkapannya itu," kata Lukman, beberapa saat tadi.

Atas umpatan itu, Arteria meminta maaf.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews