Polisi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak ke Jaksa

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak ke Jaksa

Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang - Dua tersangka bersama berkas kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019).

Dua tersangka itu yakni Hariyadi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan selaku Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

"Saat ini sedang dilakukan penyerahan, dalam kasus ini penanggungjawab sudah beralih ke tangan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Efendri menyebutkan, selain dua tersangka, pihaknya juga melimpahlam barang bukti berupa uang tunai Rp 250 juta dan sertifikat ruko.

"Sertifikat dan uang tunai itu dari tangan tersangka Hariyadi," ujarnya.

Pembangunan sarana prasarana Pelabuhan Dompak ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 dengan nilai kontrak Rp 9.242.350.000.

"Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp.5,024 miliar," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews