Ratusan Warga Desa Linau di Lingga Ancam Demo ke Istana Karena Hal Ini

Ratusan Warga Desa Linau di Lingga Ancam Demo ke Istana Karena Hal Ini

Ilustrasi

Lingga - Menyikapi lambannya proses pengembalian 400 persil sertifikat tanah oleh Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno (BP), warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) mengancam akan melakukan aksi demo di depan Istana Presiden RI, di Jakarta.

“Jika semua proses, baik proses hukum maupun proses mediasi berjalan buntu, maka tak ada jalan lain kecuali demo ke istana presiden. Persoalan ini sudah bertahun-tahun, tapi tak ada juga penyelesaian. Semua upaya sudah ditempuh, tapi hasilnya nihil,” kata juru bicara warga Desa Linau, Distrawandi, Selasa (15/1/2019).

Menurut Ketua Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Lingga ini, upaya pengembalian 400 persil sertifikat tanah warga Linau tersebut, sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lingga, warga Linau berharap sertifikat tanahnya yang dikuasai PT SSLP dapat dikembalikan lebih cepat.

Saat Pansus DPRD Lingga sedang melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait, jelas Distrawandi, Direktur Utama PT SSLP, Bambang Prayitno tak pernah hadir. Sementara saat warga Linau menemuinya langsung di Jakarta, Ia tetap tak bersedia mengembalikannya.    

“Alasannya, dia sudah banyak mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional. Jika warga Linau tetap ngotot minta sertifikat tanahnya dikembalikan, Bambang menuntut warga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp4 miliar sebagai pengganti biaya yang sudah dikeluarkannya,” ujarnya.

Baca: Warga Linau Laporkan Direktur PT SSLP ke Polisi

Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjungpinang, Norbaryansyah menyatakan kesiapannya mendukung rencana aksi demo warga Linau di depan istana presiden untuk menuntut pengembalian sertifikat tanahnya yang sudah bertahun-tahun tak juga menemui penyelesaian.

“Saya dan kawan-kawan mahasiswa Lingga sudah berkomitmen, siap memperjuangkan pengembalian sertifikat tanah warga Linau. Bahkan, jika warga memutuskan menggelar aksi demo di depan istana presiden, kami juga siap bergabung,” katanya.  

Dalam kasus yang berbeda, penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Direktur Utama PT SSLP, BP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penetapan BP ke dalam DPO Polda Metro Jaya itu, diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/ 55/ I/ RES.1.9/ 2019/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2019 yang ditujukan kepada pelapor Laurence M. Takke.

Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah Putra itu, disebutkan tersangka Bambang Prayitno telah dipanggil secara patut dan wajar, namun tidak memenuhi panggilan. Bahkan, pada saat dilakukan pencarian, tersangka tidak berada di tempat domisilinya.

Sedianya, tersangka BP diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2018 pukul 09.30 WIB berdasarkan surat panggilan penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor : S.Pgl/ 12482/ XII/ 2018/ Ditreskrimum, tanggal 27 Desember 2018. Namun, dengan alasan sudah punya keperluan di luar kota pada hari yang sama, tersangka meminta pemeriksaannya ditunda menjadi tanggal 7 Januari 2019.

Pria kelahiran Desa Rejai, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3095/ VI/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews