Syahrul: PTT Masa Kerja 5 Tahun Diberi Gaji Setara Honorer Daerah

Syahrul:  PTT Masa Kerja 5 Tahun Diberi Gaji Setara Honorer Daerah

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang kembali mendata para guru dan pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Senin (14/1/2019).

Pendataan ulang ini dengan tujuan untuk memberikan upah yang layak kepada mereka yang telah mengabdi minimal 5 tahun.

"Saya minta Dinas Pendidikan untuk mendata ulang guru-guru yang mengajar sekian lama gajinya hanya berkisar Rp 400 ribu," ucap Walikota Tanjungpinang, Syahrul.

Ia menyebutkan, setelah didata, nantinya guru-guru yang telah mengajar minial 5 tahun akan diberikan gaji setara dengan honor daerah. "Upahnya setara dengan honor daerah sekitar Rp 1,1 juta," jelasnya.

Syahrul juga menegaskan, jika tak ada menerima PTT baru seperti isu yang beredar. Namun hanya lah pendataan untuk menaikkan upah.

"Apalagi sekarang ada PP 49 tahun 2018, bahwa pemerintah tidak boleh lagi menerima  PTT," katanya.

Ia menjelaskan, kedepannya pengawai tidak tetap ini akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). "Akan mengarahkan kesana," sebutnya.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :