Duh, PT Yoshikawa di Bintan PHK 150 Karyawan

Duh, PT Yoshikawa di Bintan PHK 150 Karyawan

PHK

Bintan - PT Yoshikawa Electronic Bintan (YEB) dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya.

Perusahaan asal Jepang tersebut terpaksa melakukan PHK diduga karena  berkurangnya pesanan atau order produksi.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal Handra membenarkan adanya PHK besar-besaran yang dilakukan PT YEB terhadap ratusan karyawannya.

"Kita mendapatkan surat pemberitahuan PHK itu dari Direktur PT YEB, Hiroo Kubo," ujar Hasfarizal, Kamis (10/1/2019).

Surat pemberitahuan PHK Nomor 001/HRD/YEB/2019 tanggal 2 Januari 2019 itu berbunyi sehubungan dengan turunnya aktifitas produksi PT YEB . Maka manajemen perusahaan berencana melakukan PHK dengan jumlah lebih kurang 150 orang pada akhir Januari ini.

Rencana ini juga sudah disosialisasikan oleh pihak perusahaan kepada para pekerja yang terkena PHK.

"Jadi pihak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi agar perusahaan tidak kolaps. Tapi hak-hak karyawan akan dibayarkan oleh PT YEB," katanya.

General Manager (GM) PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola Kawasan Industri Lobam, Aditya Laksamana mengatakan pihak perusahaan telah menyampaikan surat ke  DPMPTSPTK Bintan sebelum melakukan PHK. Surat itu diserahkan sejak awal tahun 2019 ini.

"PT YEB memang melakukan pengurangan karyawan. Itu dilakukan juga karena terjadinya pengurangan order, tapi masalah ini sudah dilaporkan pihak perusahaan ke pemrintah," sebutnya.

Hak-hak karyawan yang di PHK, kata Mantan GM Admin PT BRC ini, akan diberikan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Yaitu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang PHK.

"Hak-hak mereka segera terpenuhi," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews