213 Peserta Lulus CPNS di Karimun Bisa Saja Gugur Karena Hal Ini

213 Peserta Lulus CPNS di Karimun Bisa Saja Gugur Karena Hal Ini

Peserta CPNS saat mengikuti pembekalan pengajuan NIP. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, sebanyak 213 orang dinyatakan lulus dalam tes CPNS di Karimun. Kali ini mereka dibekali cara pemberkasasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Rabu (9/1/2019). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi mengatakan, berkas harus dilengkapi dan dikumpulkan sejak diumumkannya kelulusan, yaitu 4 -19 Januari, atau terhitung 15 hari kalender.

"Nanti akan kita serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) 12 Regional Pekanbaru, untuk pengajuan NIP," ujarnya.

Untuk peserta yang berasal dari luar daerah, yang terkendala akses geografis akan diberi dispensasi penambahan waktu, yakni 10 hari setelah waktu yang ditentukan.

Dari 213 peserta yang dipastikan lolos seleksi itu dapat dibatalkan statusnya sebagai CPNS jika, membatalkan atau tak bisa diusulkan, dalam artian kelengkapan berkasnya tidak lengkap. Kedua, meski NIP sudah didapat nantinya tapi ada berkas atau dokumen yang diserahkan tidak sah, palsu atau bodong, maka akan dibatalkan statusnya sebagai CPNS.

"Dalam pemberkasan kali ini wajib melampirkan ijazah asli, kita mau lihat yang asli sama dengan yang fotocopynya. Wajib dibawa aslinya, nanti akan kita kembalikan lagi yang asli," katanya.

Untuk proses pengajuan NIP biasanya memakan waktu selama satu bulan. Karena BKN 12 Regional Pekanbaru menangani tiga provinsi yang didalamnya terdapat 41 Kabupaten Kota. Jumlahnya mencapai hampir 80 ribu orang yang harus ditangani, belum lagi CPNS dari instnasi vertikal yang juga ditangani.

Jika sudah melengkapi dan telah mendapatkan NIP dari BKN, maka sudah dapat menikmati gaji dari pemerintah namun hanya 80 persen, gaji baru dapat diterima 100 persen jika statusnya dari CPNS berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bisanya proses dari CPNS menuju PNS itu sekitar setahun, karena akan ada tahapan-tahapan lagi, seperti Latihan Pra Jabatan (LPJ) dan sebagainya," katanya.

Adapun berkas yang harus dilengkapi hingga batas akhir 19 Januari nanti antara lain seperti, surat lamaran tulis tangan huruf kapital pada kertas F4 tinta hitam ditempel materai 6000, yang ditujukan ke Bupati Karimun.

Ijazah asli dan transkip nilai yang dilegalisir, disahkan oleh pejabat berwenang. Bagi pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan salinan surat tanda registrasi (STR) yang dilegalisir.

Sertifikat tenaga pendidikan bagi pelamar guru dilegalisir pejabat berwenang. Surat pernyataan sesuai perka BKN nomor 4 tahun 2018, daftar riwayat hidup sesuai perka BKN nomor 14 tahun 2018, Surat Keterangan Catatan KepolisiN (SKCK) yang redaksionalnya dituliskan untuk keperluan CPNS, bukan untuk melamar pekerjaan.

Pas foto 3x4 delapan lembar dengan latar belakang merah dan pada belakang foto dituliskan nama yang bersangkutan. Menyertakan surat bebas narkoba dan surat kesehatan dari RSUD Muhammad Sani, serta menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan minimal 10 tahun lamanya untuk tidak pindah tugas.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews