Perda Peternakan Mangkrak, Umar Ali Minta Bupati Bintan Terbitkan Perbup

Perda Peternakan Mangkrak, Umar Ali Minta Bupati Bintan Terbitkan Perbup

Ternak sapi. (Foto: ilustrasi)

Bintan - Peraturan Daerah (Perda) Peternakan dan Kesehatan Hewan Bintan telah disahkan sejak 2018. Namun sampai saat ini, agaknya Pemkab Bintan belum menerapkan Perda tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Bintan, Umar Ali Rangkuti mengatakan, untuk melaksanakan Perda tersebut butuh acuan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bintan. Namun sampai saat ini dewan belum mendapatkan kabar terkait pembentukan Perbup.

"Kami belum dapatkan pemberitahuan dari Setda Bintan soal Perbup tersebut. Apakah sudah dibuat atau belum," ujarnya, kemarin.

Dengan adanya acuan perbup, kata Umar, dapat dipastikan pelaksanaan Perda Peternakan di Bintan semakin ketat. Baik dari segi pengawasan dan perizinan hingga tata ruang. 

Kemudian syarat teknis lainnya yang tidak mengganggu lingkungan pemukiman. Hal ini juga akan menjadi perhatian khusus. "Pengawasan semakin ketat. Mulai dari peternakan yang sudah ada maupun yang baru dibuka akan diawasi dan dicek semuanya," jelasnya.

Perda ini sebenarnya tidak hanya mengatur tentang peternakan babi saja Tetapi juga menyasar ke penjual hewan ternak sampai rumah potong hewan (RPH) yang selama beraktivitas di wilayah pemukiman.

RPH akan diwajibkan memiliki tenaga terampil untuk pemotongan hewan dan mengantongi sertifikasi halal. Dengan begitu tidak ada keraguan lagi di kalangan masyarakat terkait kehalalan hewan ternak yang dibeli.

"Semuanya akan ditertibkan. Ini demi kepentingan bersama. Apalagi yang beraktivitas di pemukiman baik pedagang yang memotong maupun menjual hewan," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews