KCW Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa Batam ke Kejati Kepri

KCW Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa Batam ke Kejati Kepri

Ilustrasi Rusunawa di Kabil, Kota Batam. Provinsi Riau

BATAMNEWS.COM - Kepri Coruption Watch (KCW),  melaporkan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan twins block dan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jalan Salak, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam ke Kantor Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang.

Ketua Dewan Pembina KCW Abdul Hamid mengatakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai miliaran rupiah.

Hamid mengatakan, anggaran pembangunan proyek  tersebut berasal dari APBN tahun 2013-2014, yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Pemukiman Perkotaan Strategis Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementeriaan PU dan Perumahan Rakyat.

Adapun jumlah anggarannya sebesar Rp 28 miliar untuk membangun dua unit twin block (TB) I dan II. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 14 miliar untuk twin block III atau Rusunawa bertingkat V (Lima) dengan tipe 24 sebanyak 96 kamar.

"‎Laporan kami sudah Diterima staf Kejati Kepri oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 April 2015. Selain ke Kejati, kami juga mengirimkan suratnya ke Kejagung," terang Hamid, Rabu (27/5).

Kejaksaan akan mendalami kasus dugaan  korupsi terkait proyek pembangunan twin block.

Proyek ini dikerjakan oleh dua kontraktor pelaksana yaitu PTLima Jabat  untuk Twin Block III
(Rusunwasa block III) dengan nilai kontrak proyek Rp 14 miliar dan PT MEXTRON EKA PERSADA untuk Rusunawqa Twin Block I dan Rusunawa
Twin Block II. Dengan nilai Kontrak keseluruhan Rp28 Miiar.

Dalam laporan dugaan tindakan korupsi itu, Hamid menyebutkan banyak kejanggalan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut diantaranya terkait kontrak dan perubahan-perubahan kontrak, terkait laporan progres pekerjaan, perihal pencairan dana, pelanggaran isi kontrak.

 

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews