Rumah Sakit di Karimun Masih Jalin Kerjasama dengan BPJS

Rumah Sakit di Karimun Masih Jalin Kerjasama dengan BPJS

Ilustrasi

Karimun - Awal tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak dengan banyak rumah sakit. Sebab, rumah sakit tersebut belum memenuhi akreditasi.

Namun, pemutusan kerjasama itu tidak terjadi di Kabupaten Karimun. Hal itu sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun, Rachmadi.

"Karimun aman," kata dia kepada Batamnews.co.id, Senin (7/1/2019).

Ia menjelaskan, dua rumah sakit yang ada di Kabupaten Karimun sudah terakreditasi dan memenuhi kredensial. Rumah sakit tersebut yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Muhammad Sani dan RS Bakti Timah.

"Dua rumah sakit yang ada di wilayah kita sudah terakreditasi dan memenuhi kredensial," ucapnya.

Sementara itu, untuk puskesmas belum dipersyarakatkan untuk harus diakreditasi. Namun demikian, 10 puskesmas yang sudah ada telah dinyatakan terakreditasi pada 2018.

"Kalau puskesmas belum dipersyaratkan, tapi puskesmas-puskesmas di Karimun sudah dinyatakan terakreditasi ada 10, dan tiga pukesmas lagi akan dilakukan penilaian pada tahun ini," kata dia.

Akreditasi yang ditanyatakan oleh BPJS adalah syarat wajib. Sesuai dengan pasal 67 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Untuk menetapkan akreditasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat atau bersama Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews