Per 1 Januari, 4 Rumah Sakit di Batam Tak Layani Peserta JKN KIS

Per 1 Januari, 4 Rumah Sakit di Batam Tak Layani Peserta JKN KIS

Ilustrasi.

Batam - Sebanyak 4 Rumah Sakit (RS) di Batam tidak melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) per 1 Januari 2019. Hal ini berdasarkan surat Kementerian Kesehatan No HK 03.01/menkes/768/2018 tgl 31 Desember 2018. 

Keempat rumah sakit tersebut yaitu RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel dan RS Elisabeth Sei Lekop. Fasilitas Kesehatan tersebut belum memiliki sertifikat akreditasi yang merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Kepala BPJS Kesehatan cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung, Sabtu (5/1/2019). 

BPJS Kesehatan juga telah melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. 

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Zoni.

Proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. 

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Zoni.

Pihaknya juga meluruskan bahwa penghentian kontrak kerjasama dengan fasilitas kesehatan tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit yang dihadapi BPJS saat ini. Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Sejauh ini sudah ada 19 fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang masih bekerjasama dengan BPJS Kesehatan cabang Batam. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews