Bapemperda Konsultasikan Pungutan Retribusi PKL ke Kemendagri

Bapemperda Konsultasikan Pungutan Retribusi PKL ke Kemendagri

PKL berjualan di kawasan Pasar Jodoh, Batam.

Batam - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi terkait rencana penerapan pungutan retribusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Sukaryo mengatakan konsultasi dilakukan karena pertumbuhan PKL di Kota Batam relatif pesat.

“Memang retribusi ini akan menambah perputaran uang di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan ekonomi kerakyatan, tetapi dapat berpotensi mengganggu ketertiban dan kebersihan serta penataan kota,” ujar Sukaryo, Selasa (27/11/2018). 

Konsultasi ini berupa persiapan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk pemberdayaan PKL. Karena, di beberapa daerah seperti Surabaya, Semarang, Tangerang, Probolinggo, juga memungut retribusi terhadap PKL. 

“Layanan seperti apa yang diberikan oleh masing-masing daerah kepada PKL dan berapa besaran retribusinya,” kata dia.

Nantinya hasil dari konsultasi ini akan disampaikan pada rapat paripurna hasil harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan PKL.

Namun selama ini, Sukaryo mengakui masih banyak pungutan tak resmi yang dilakukan oknum tertentu. Oleh sebab itu, retribusi ini perlu dipungut untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Dengan adanya retribusi yang diatur dengan peraturan daerah. Maka menjadi jelas dan tegas kriteria dan besaran retribusi tersebut," kata dia.

Retribusi tersebut, kata Sukaryo, disamping sebagai salah satu kelebihan  sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat juga dimanfaatkan untuk pemberdayaan kepada para PKL.

"Kita akan mempertanyakan kerangka acuan yang telah kita bawa," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews