BC Tanjungpinang Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan

BC Tanjungpinang Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Bea dan Cukai Tanjungpinang menetapkan Muliyadi alias Ahi sebagai tersangka. 

Suami Winda artis Indonesia Idol ini ditetapkan tersangka kasus penyeludupan barang-barang ilegal. 

Kepala KPPBC Tipe Madya Tanjungpinang Sodikin mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus penyeludupan barang ilegal. Salah satu tersangka tersebut yakni Muliyadi.

"Kami sudah menetapkan 4 tersangka terkait SPDP yang beberapa waktu lalu kami kirimkan ke Kejari Tanjungpinang," kata  Sodikin, Kamis (20/12/2018) kemarin.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bintan, Haza Putra membenarkan telah menerima berkas lanjutan penyidikan. Namun katanya,  baru dua perkara yang baru ada penetapan tersangkanya diantaranya dengan nomor PDP-03/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Muliyadi Tan alias Ahi. 

"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, serta barang bukti beberapa karpet dan peralatan perlengkapan untuk kafe, " kata Haza.

Sementara itu, untuk SPDP nomor PDP-04/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Yusmin Lius dengan barang bukti satu unit mobil dan aksesori handphone. 

"Keduanya melanggar pasal 102 huruf f undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006, " ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews