• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Ternyata Ini Alasan Bill Gates Lebih Pilih Android dibanding iPhone      • Ansar Ahmad: Saya Siap Divaksin Covid      • Lingga Nihil Kasus Aktif Covid Awal Maret 2021      • ICW Desak Penghargaan Anti-Korupsi Nurdin Abdullah Dicabut      • Atta Halilintar Ditunjuk Jadi Presiden Komunitas Motor Listrik Indonesia      • 5 Makanan Ramah Kantong Ini Bisa Bantu Hancurkan Lemak, Apa Saja?      • Jurnalis Karimun Berbagi Paket Sembako      • Siaga Karhutla di Meranti, Wabup Asmar Minta Camat Ikut Terlibat Padamkan Api      • Masih 51 Kasus Aktif Covid Kabupaten Bintan di Akhir Februari 2021      • Citilink Mulai Layani Penerbangan Rute Tanjungpinang-Jakarta PP     
Batamnews > Hukum

BC Tanjungpinang Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan

Sabtu 22 Desember 2018, 14:20 WIB

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Bea dan Cukai Tanjungpinang menetapkan Muliyadi alias Ahi sebagai tersangka. 

Suami Winda artis Indonesia Idol ini ditetapkan tersangka kasus penyeludupan barang-barang ilegal. 

Kepala KPPBC Tipe Madya Tanjungpinang Sodikin mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus penyeludupan barang ilegal. Salah satu tersangka tersebut yakni Muliyadi.

"Kami sudah menetapkan 4 tersangka terkait SPDP yang beberapa waktu lalu kami kirimkan ke Kejari Tanjungpinang," kata  Sodikin, Kamis (20/12/2018) kemarin.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bintan, Haza Putra membenarkan telah menerima berkas lanjutan penyidikan. Namun katanya,  baru dua perkara yang baru ada penetapan tersangkanya diantaranya dengan nomor PDP-03/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Muliyadi Tan alias Ahi. 

"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, serta barang bukti beberapa karpet dan peralatan perlengkapan untuk kafe, " kata Haza.

Sementara itu, untuk SPDP nomor PDP-04/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Yusmin Lius dengan barang bukti satu unit mobil dan aksesori handphone. 

"Keduanya melanggar pasal 102 huruf f undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006, " ujarnya.

(adi)

Editor       : Muhammad Ikhsan
# Bea Cukai# Hukum# Winda Idol# Penyelundupan


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Jumat, 21 Desember 2018 - 14:20 WIB

Tahun Baru Rawan Penyelundupan, DJBC Kepri Waspada

Kamis, 20 Desember 2018 - 14:20 WIB

Rekam dan Sebar Video Sepasang Kekasih Mesum, Fuad Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 20 Desember 2018 - 14:20 WIB

Jalur Udara Jadi Favorit Penyelundup Narkoba

Selasa, 11 Desember 2018 - 14:20 WIB

F1QR Lanal Karimun Tangkap Kapal Muatan Bawang Dari Malaysia


Baca Juga :
Jumat, 26 Februari 2021 - 14:20 WIB

Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

Jumat, 26 Februari 2021 - 14:20 WIB

Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali

Minggu, 28 Februari 2021 - 14:20 WIB

Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

Sabtu, 27 Februari 2021 - 14:20 WIB

Polisi Kawal Kedatangan 270 Vial Vaksin Tahap II di Karimun


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati

#
Apri Sujadi

#
Unik

#
Ikan Berwajah Manusia

#
Kapal Terbakar

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Gajah

#
Model

#
Bali

#
Wahyu Trenggono

Berita Terpopuler
1
Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

dibaca 10892 kali

2
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 8525 kali

3
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6645 kali

4
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 5677 kali

5
Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali

dibaca 5461 kali

6
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4436 kali

7
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 3693 kali

8
Polisi Kawal Kedatangan 270 Vial Vaksin Tahap II di Karimun

dibaca 3463 kali

9
Anggota DPRD Kepri Rocky Marcio Digugat ke PN Karimun

dibaca 3418 kali

10
Song Chuanyu Terdakwa Penganiayaan ABK WNI di Kapal China Divonis Bebas

dibaca 3240 kali

Suara Pembaca

3 hari lalu

Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi
Batam -  Proyek properti The Monde City digadang menjadi Hunian 'high rise apartment' berkualitas dengan harga terjangkau. Dikembangkan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris