Sidang Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Sabu

Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Sabu 1,3 Ton Salah Prosedur

Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Sabu 1,3 Ton Salah Prosedur

Terdakwa penyelundup sabu 1,3 ton mengikuti jalannya persidangan di PN Batam (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Penasihat hukum terdakwa sabu 1,3 ton menyoroti penangkapan kliennya. Mereka menuding penangkapan empat terdakwa salah prosedur.

Salah seorang kuasa hukum empat terdakwa, M Hardiyan Saksono menuding kliennya saat  ditangkap aparat gabungan TNI AL, Bea Cukai, Kepolisian dan BNN, tidak disertai surat penangkapan pada 7 Februari 2018.  

"Surat penyitaan baru pada tanggal 13 Februari, dan surat penangkapan juga tidak ada," ujar Hardiyan saat sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda jawaban atas tanggapan jaksa, Senin (26/11/2018).

Keterangan Hardiyan ini sesuai dengan pledoi yang telah mereka sampaikan sebelumnya. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung tampak hadir dalam persidangan itu.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra sempat meyakinkan pernyataan kuasa hukum tersebut. “Apakah kuasa hukum tetap pada pledoi?” tanya Chandra.

“Ya, Yang Mulia,” ujar Andre. Selain itu, penandatanganan BAP, terdakwa juga mengaku di luar kesadaran. “Walaupun tanda tangan, mereka tidak tahu arti tulisannya, dan tidak ada yang mendampingi,” ujarnya.

Hardian mengatakan dalam pengamanan barang bukti ada mata rantai yang terputus. “Barang bukti diamankan dari Lanal Batam bukan di Sunrise Glory, tanpa surat perintah, dan tanpa terdakwa,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, JPU tidak bisa menyebutkan dasar hukum dari proses penangkapan tersebut. 

Keempat terdakwa Huang Ching An, Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan, tampak hadir dalam persidangan itu. 

Keempat terdakwa selama persidangan tidak berkata sepatahkata pun. Mereka hanya mendengarkan jalannya persidangan melalui seorang penerjemah. 

Usai sidang mereka langsung digiring ke sel tahanan PN Batam. 

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews