Rekam dan Sebar Video Sepasang Kekasih Mesum, Fuad Dijebloskan ke Penjara

Rekam dan Sebar Video Sepasang Kekasih Mesum, Fuad Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi

Mojokerto  - Gara-gara iseng merekam adegan mesum sepasang kekasih dan menyebarkan video tersebut ke media sosial, Fuad Nur Afifudin (20), warga Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojojari, harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.

Dia dijebloskan ke penjara lantaran sengaja merekam dan menyebarkan video porno sepasang kekasih yang dilakukan di sebuah warung, di kawasan wisata Trawas, pada Minggu (16/12/2018) lalu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya setelah video porno sepasang kekasih yang direkam dan disebarkan melalui WhatsApp Story pribadinya dan menyebar di media social.

"Pelaku dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang remaja dan menyebar luaskannya dengan menggunakan handphone," kata Setyo.

Tersangka merekam adegan porno itu di bilik sebuah warung di pinggir jalan raya trawas tampa sepengetahuan sepasang kekasih tersebut. Dia bersembunyi di bilik yang tidak jauh dari bilik terbuka yang ditempati kedua pemuda yang melakukan adegan porno.

"Penutup bilik dari terpal ada lubang kecil yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan kamera dan merekam menggunakan handphone miliknya. Pelaku mengaku tidak mengenali kedua pasangan kekasih tersebut dan kebetulan singgah di warung tersebut," jelas Setyo.

Sementara pelaku mengaku sengaja merekam adegan tak senonoh itu karena iseng setelah mengetahui ada sepasang kekaih melakukan adegan porno. Usai merekam video itu dia pulang dan langsung diunggah melalui WhatsApp Story pribadinya. Dia juga tidak menyangka kalau video tersebut menjadi viral dan sampai ke proses hukum.

"Saya hanya iseng. Supaya tidak dilakukan oleh pasangan kekasih yang lainnya," kata Fuad, pelaku penyebar video porno.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya dua handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam. Terpal penutup bilik warung tempat tersangka bersembunyi.

Untuk mengusut kasus ini, polisi juga berencana memanggil kedua pasangan kekasih yang melakukan adegan porno dalam video tersebut sebagai saksi.

"Kita masih kembangkan, Kita juga akan memanggil kedua pasangan kekasih yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Setyo.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia dijerat pasal 29 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016, tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews