BNN Karimun Rehabilitasi 57 Pecandu Narkoba Selama 2018, Tiga Diantaranya ASN

BNN Karimun Rehabilitasi 57 Pecandu Narkoba Selama 2018, Tiga Diantaranya ASN

Press rilis BNN Karimun (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sebanyak 57 orang pecandu narkoba di Kabupaten Karimun mendapat penanganan rehabilitasi selama tahun 2018 oleh BNN Karimun. 15 orang diantaranya terpaksa dirawat inap karena maskuk kategori pecandu berat.

"Ada 57 orang kita lakukan rehabilitasi pada tahun ini, antara lain 15 orang menjalani rawat inap di BNNP di Batam dan 42 rawat jalan," kata Kepala BNNK Karimun Ahmad Soleh, Rabu (19/12/2018).

Dari 57 orang yang mendapat rehabilitas tersebut, tiga orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ANS) di Karimun. Mereka direhabilitasi, karena terbukti positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di instansi pemerintah beberapa waktu lalu.

"Tiga diantaranya merupakan ASN, satu menjalani rawat inap di lokarehab di Batam dan dua lainnya menjalani rawat jalan di Karimun," katanya.

Terhadap pencapaian P4GN yang dilakukan BNNK Karimun pada tahun 2018, Soleh mengatakan, pihaknya berhasil merealisasikan sekitar 94 persen dari anggaran yang ada di BNNK Karimun sebesar Rp 1,9 miliar.

Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain, di bidang rehabilitasi, pemberantasan, bidang umum.

"Kegiatan yang telah selesai kita lakukan di bagian umum dan bidang pemberantasan, dimana sudah mencapai 100 persen, tinggal rehabilitasi yang masih sekitar 90 persen," ujar dia.

Para pecandu narkoba yang direhabilitasi tersebut rata- rata merupakan masyarakat yang terjaring didalam razia dilakukan BNNK Karimun.

Namun ada beberapa yang langsung datang ke BNNK untuk meminta rehabilitasi. Karena kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba itu harus lebih besar dan melaporkan diri untuk dilakukan rehabilitasi.

"Kedepannya kita harap mereka melaporkan secara sukarela. Jadi lebih efektif dan niat mereka sembuh juga ada," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews