Mantan Kajari Batam Jadi Tahanan Kejagung Terkait Penggelapan Barang Sitaan

Mantan Kajari Batam Jadi Tahanan Kejagung Terkait Penggelapan Barang Sitaan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khisus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam. (Foto: Reza Jurnaliston/Kompas)

Jakarta - Kejaksaan Agung RI menahan mantan Jaksa bernama Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno. Ngalimun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebelum Chuck Suryosumpeno, Rabu (14/11/2018) malam.

Ngalimun keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Mantan jaksa Kejaksaan Agung itu tak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Hal yang sama juga terjadi saat mantan Kajari Batam, Chuck Suryosumpeno keluar usai diperiksa.

Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda hanya melempar senyum serta enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.

“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.

Adi menuturkan, Kejagung sedianya memanggil 4 tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris berhalangan hadir.

Kejagung, kata Adi, akan mengagendakan pemanggilan dalam waktu dekat.  “Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang sementara ini kita lakukan (penahanan) 2 orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya,” tutur Adi. Adi menegaskan, dalam melakukan penahanan tersebut telah melalui prosedur dan untuk menegakkan hukum.

“Kami tegaskan, kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum. Jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannnya. Tolong agak dewasa sedikit jangan di dramatisir biasa aja deh,” tutur Adi.

Adi menjelaskan, untuk tersangka Chuck Suryosumpeno akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan. Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews