Kasus Pencamaran Nama Baik Bupati Lingga

Ini Kata Hakim Soal Vonis Aktivis Anti-Korupsi Mulkan

 Ini Kata Hakim Soal Vonis Aktivis Anti-Korupsi Mulkan

Mulkansyah

Batam - Hukuman percobaan dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam kepada Mulkansyah, Senin (19/12/2018). Aktivis Antikorupsi Kepri ini didakwa melanggar pasal 317 KUHP ayat 1 atas pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan dan dua hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan hakim Egi Novit, sebelumnya hakim memberikan vonis 8 bulan penjara, subsideritas masa percobaan 1 tahun 4 bulan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Humas PN Batam, Taufik Adul Halim Nainggolan mengatakan beberapa aspek dipertimbangan dalam pengambilan vonis keputusan ini

"Misalnya hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa mengikuti dengan sopan dalam persidangan dan Majelis Hakim juga menilai, apakah terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," ujar Taufik.

Hukum Percobaan ini diberikan kepada mereka yang dianggap masih pantas atau layak untuk bebas. Tapi dengan ketentuan pertambahan hukuman percobaan selama 1 tahun 4 bulan. Selama itu Terdakwa tidak boleh terlibat jenis tindak pidana apapun.

"Mungkin dia tidak sengaja atau tidak berniat untuk melakukan perbuatan itu. Kita tidak bisa menilai semua terdakwa sama," jelasnya.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepri, Mulkansyah melaporkan Bupati Lingga, Alias Wello atas dugaan tidak pidana korupsi pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tak terima dengan laporan tersebut, Awe membuat laporan balik ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan Polisi Nomor : LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016 itu, ditandatangani AKP Agung Ari Bowo.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews