Ada 8 Napi Nasrani di Rutan Batam Tak Terima Remisi, Ini Penyebabnya

Ada 8 Napi Nasrani di Rutan Batam Tak Terima Remisi, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

Batam - Remisi Natal dipastikan tak dinikmati oleh 8 narapidana beragama Nasrani di Rutan Batam. Mereka terkendala status sehingga tak bisa menerima pengurangan hukuman.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Triana Pratikta mengatakan kedelapan napi tersebut tidak mendapatkan remisi karena termasuk dalam status napi yang diatur dalam PP 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi.

"Kendalanya ada pada surat justice collaborator," kata Triana, Kamis (20/12/2018).

Surat justice collaborator ini merupakan syarat untuk narapidana dengan status yang diatur dalam PP tersebut. "Jadi belum dapat diberikan remisi," ujarnya

Dalam syarat administrasi setiap narapidana, harus melengkapi berkas-berkas seperti surat putusan, surat tahanan, surat eksekusi dan surat justice collaborator.

Dalam PP 99 tahun 2012 diatur mengenai pengetatan remisi kepada kasus narkoba di atas 5 tahun, korupsi, teroris, illegal fishing, ilegal logging, dan money laundry.

Triana menerangkan, jika di Rutan Batam ini, hanya narapidana kasus narkotika masuk PP 99. "Ini untuk tindak pidana narkotika di atas 5 tahun ya," katanya.

Sementara itu, remisi Natal akan diberikan pada 25 desember 2018. Pemberian remisi ini akan dilakukan pagi hari secara simbolis.

Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi haruslah memiliki kelakuan baik selama 6 bulan sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu warga binaan juga harus memenuhi kelengkapan berkas. 

Remisi ini bisa dicabut oleh petugas, jika warga binaan ada yang berkelahi sebelum natal. Warga binaan tersebut akan dikenai sanksi register f dan tidak mendapat remisi

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews