Pemerintah Tuntaskan Regulasi Rangkap Jabatan di Akhir Tahun 2018

Walikota Batam Dipastikan Jabat Kepala BP Batam

Walikota Batam Dipastikan Jabat Kepala BP Batam

Walikota Batam HM Rudi (Foto: Batamnews)

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akhir tahun 2018 sudah ada regulasi mengenai rangkap jabatan Walikota Batam sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kemenko Perekonomian juga memastikan tidak ada perubahan struktur organisasi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam meski figur pemimpin dalam organisasi tersebut nantinya berubah. Perubahan itu dinilai mampu mengatasi dualisme.

Selama ini, belasan tahun, BP Batam dan Pemko Batam nyaris tak pernah akur dalam berbagai kebijakan dan kewenangan di Batam.

Baca juga: Janji Rudi Bebaskan UWTO Batam

“Secara konsep tidak ada perubahan di BP Batam, yang berubah hanya Kepala BP Batam dirangkap ex officio Wali Kota Batam,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti dikutip Antara, Rabu (19/12).

Ia menjelaskan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan kepala BP Batam secara ex officio Wali Kota Batam sedang disiapkan dan diharapkan selesai sebelum akhir 2018.  Susiwijono mengharapkan rangkap kepemimpinan itu bisa memberikan solusi yang efektif untuk mendukung pengembangan kawasan industri Batam ke depannya.

“Ini momentum penguatan serta melihat ulang struktur organisasi. Saya optimistis rangkap jabatan menjadi satu ini bisa memberikan kepastian bagi investor,” tuturnya.

Rapat kabinet terbatas sebelumnya memutuskan Kepala BP Batam dijabat ex officio dengan Wali Kota Batam untuk memberikan solusi atas dualisme kepemimpinan yang terjadi di Batam. Dengan demikian, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan BP Batam yang dipimpin ex officio Wali Kota Batam.

Untuk diketahui, BP Batam dibentuk berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Badan itu dimandatkan untuk pengelolaan investasi bisnis dan industri, sedangkan Pemerintah Kota Batam dimandatkan untuk pengelolaan administrasi pemerintahan yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam implementasinya, dua kewenangan dalam satu objek pada wilayah yang sama itu akhirnya menimbulkan tumpang-tindih.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews