Diberi Pekerjaan, Pria Ini Malah Colong Motor Majikan

Diberi Pekerjaan, Pria Ini Malah Colong Motor Majikan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Batam - Predikat orang tak tahu diri bisa disematkan ke pria ini. Sudah diberi pekerjaan, namun malah tega mencuri motor milik majikannya.

Itulah yang tergambar dari persidangan terdakwa Zupa Perianto. Dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani sidang perdana pada Rabu (5/12/2018).

Persidangan yang dipimpin hakim Mangapul Manalu beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban.

Dalam pemaparan Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribua, Zupa diketahui mencuri motor Honda Beat milik majikannya sendiri, Suryanto. Pencurian tersebut dilakukannya pada Sabtu (1/9/2018) di toko Mama Otak-otak, kawasan Batam Centre.

Suryanto yang bersaksi dalam persidangan itu menyebutkan Zupa merupakan pegawainya dan baru bekerja selama 4 bulan.

"Motor itu terakhir yang pakai dia (terdakwa). Dua hari dia menghilang dan tak bisa dihubungi," kata Suryanto.

Selama ini, lanjut Suryanto, dirinya memang mempercayakan kendaraan inventaris itu kepada Zupa untuk operasional sehari-hari, khususnya mengantarkan pesanan pelanggan.

Saat dipastikan motor hilang, Suryanto lantas mencari ke berbagai tempat yang diperkirakan menjadi persinggahan Zupa. Tak lupa, dia juga melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Motor tersebut akhirnya ditemukan di parkiran sebuah hotel kawasan Batam Center. Tak hanya motor yang ditemukan, namun juga Zupa berhasil diringkus di hotel tersebut.

Suryanto mengaku tak habis pikir dengan kelakuan Zupa. Sebab, dirinya tak pernah lalai memberikan gaji sebesar Rp 2 juta per bulannya.

"Entah kenapa dia malah mencuri," ujar Suryanto.

Kini, Zupa harus menjalani hari-hari panjang persidangan. Hukuman penjara menanti setelah dia dijerat pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews