13 Napi Nasrani di Lapas Narkotika Batu 18 Dapat Remisi Natal

13 Napi Nasrani di Lapas Narkotika Batu 18 Dapat Remisi Natal

Ilustrasi.

Bintan - Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang akan mengusulkan 13 dari 35 napi yang beragama Nasrani untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi perayaan Natal 2018.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Misbahuddin mengatakan 13 napi Nasrani yang diusulkan dapat remisi Natal ini semuanya laki-laki. Mereka juga telah memenuhi syarat administrasi. 

"Remisinya akan disampaikan saat perayaan Natal yaitu 25 Desember mendatang," ujarnya, Rabu (19/12/2018).

Remisi yang diberikan kepada 13 napi ini berbeda-beda. Diantaranya yang 11 napi dapat remisi 1 bulan kurungan penjara dan 2 napi lainnya remisi 1 bulan 15 hari.

"Semoga tak ada perubahan dan sesuai dengan usulan yang kita ajukan," katanya.

Sementara, Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang yang berada di samping Lapas Narkotika juga memberikan remisi kepada napi yang berkasus pidana umum.

Dari data Kanwil Kemenkumham Kepri, ada 45 napi yang diusulkan Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang di perayaan Natal tahun ini. Diantaranya 3 napi remisi 15 hari, 32 napi remisi 1 bulan dan 10 napi remisi 1 bulan 15 hari.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews