13 Napi Nasrani di Lapas Narkotika Batu 18 Dapat Remisi Natal
Bintan - Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang akan mengusulkan 13 dari 35 napi yang beragama Nasrani untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi perayaan Natal 2018.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Misbahuddin mengatakan 13 napi Nasrani yang diusulkan dapat remisi Natal ini semuanya laki-laki. Mereka juga telah memenuhi syarat administrasi.
"Remisinya akan disampaikan saat perayaan Natal yaitu 25 Desember mendatang," ujarnya, Rabu (19/12/2018).
Remisi yang diberikan kepada 13 napi ini berbeda-beda. Diantaranya yang 11 napi dapat remisi 1 bulan kurungan penjara dan 2 napi lainnya remisi 1 bulan 15 hari.
"Semoga tak ada perubahan dan sesuai dengan usulan yang kita ajukan," katanya.
Sementara, Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang yang berada di samping Lapas Narkotika juga memberikan remisi kepada napi yang berkasus pidana umum.
Dari data Kanwil Kemenkumham Kepri, ada 45 napi yang diusulkan Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang di perayaan Natal tahun ini. Diantaranya 3 napi remisi 15 hari, 32 napi remisi 1 bulan dan 10 napi remisi 1 bulan 15 hari.
(ary)
Komentar Via Facebook :