258 Narapidana Kepri Peroleh Remisi Natal, Tiga Langsung Bebas

258 Narapidana Kepri Peroleh Remisi Natal, Tiga Langsung Bebas

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Kebahagiaan menyambut Natal juga dirasakan narapidana beragama Nasrani di Kepri. Sebanyak 258 narapidana mendapat remisi khusus Natal 2018, dan tiga diantaranya lansung bebas.

Humas Kemenkumham Provinsi Kepri, Rinto mengungkapkan para narapidana yang mendapat remisi ini, memperoleh pemotongan masa tahanan bervariasi. Remisi ini nantinya akan diserahkan tepat pada perayaan Natal, 25 Desember 2018.

"Ada yang 15 hari, tapi ada juga yang 2 bulan," kata Rinto, Selasa (18/12/2018).

Ia menyebutkan, adapun narapidana yang medapat remisi khusus Natal ini yakni,  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang 45 orang, Lapas Kelas IIA Batam 107 orang 3 diantaranya lansung bebas, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 13 napi.

Kemudian, 'PKA Kelas II Batam 7 napi, LPP Kelas II Batam 7 napi, Rutan Kelas I Tanjungpinang 15 napi, Rutan Kelas II Batam 54 napi, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 7 napi dan Cabang Rutan Dabo Singkep 1 orang.

Narapidana yang mendapat remisi itu harus mejalani masa hukuman selama enam bulan dan berperilaku baik dalam menjalani hukuman.

"Kami berharap dengan diberikan remisi ini agar berilakuan baik saat menjalani hukuman dan berubah lebih baik lagi, agar nanti tidak megulangi perbuatan yang sama,'' harapnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews