KPU Lingga Masukkan 212 Penyandang Disabilitas ke Daftar Pemilih

KPU Lingga Masukkan 212 Penyandang Disabilitas ke Daftar Pemilih

Penyandang disabilitas berhak mengeluarkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 (Foto: net/tribunnews)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Kepulauan Riau telah melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Semula, penyandang disabilitas termasuk orang dengan gangguan jiwa tidak dimasukkan, kini sudah pun terdaftar.

Komisioner KPU Lingga, Divisi Program dan Data, Hasbullah mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT, berjumlah 212 orang. Jumlah itu tersebar di seluruh seluruh kecamatan yang ada.

"Memasukkan penyandang disabilitas dalam DPT ini kami lakukan sesuai arahan. Tugas kami menjalankan aturan dan melindungi hak pilih," kata dia kepada Batamnews.co.id, Selasa (18/12/2018).

Dengan masuknya penyandang disabilitas dalam DPT, Hasbullah berharap peran keluarga yang bersangkutan dibutuhkan untuk dapat membimbing orang-orang dengan keterbatasan itu menggunakan hak pilihnya. Dengan begitu, pesta demokrasi itu dapat berjalan lancar.

"Kami harap masyarakat dan keluarga dapat mendorong saudara kita dengan keterbatasannya itu dapat ikut serta dalam menggunakan hak pilih untuk datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019 nanti," ujarnya.

Adapun penyandang disabilitas terbanyak di Lingga yakni, tuna rungu/wicara dengan jumlah 57 orang. Kemudian disusul tuna grahita 45 orang, tuna daksa 45 orang, tuna netra 31 orang serta penyandang disabilitas lainnya 34 orang.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews