Bea dan Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea dan Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan di Kanwil DJBC khusus Kepri. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kantor Wilayah DJBC khusus Kepri kembali memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan. Hari ini, setidaknya ada jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat ada 13.887.544 batang. Selain rokok, otoritas kepabeanan itu juga memusnahkan 2.523 botol minuman keras dan pakaian bekas sebanyak 2.279 ball, serta barang campuran lainnya, Kamis (13/9/2018).

Barang-barang tersebut didapat dari hasil tegahan pada Juli 2017 hingga Februari 2018. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di belakang Kantor DJBC. Terlihat Bupati Karimun Aunur Rafiq serta sejumlah pejabat FKPD turut hadir.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai khusus Kepri Rusman Hadi mengatakan bahwa, pemusnahan barang hasil tegahan ini atas kegiatan pengawasan barang kena cukai di Wilayah kerja Kanwil DJBC Kepri.

"Pemusnahan barang hasil tegahan berupa rokok, dimana 1.338.000 batang rokok hasil penindakan Kantor Wilayah dan 12.549.544 batang hasil penindakan Bea dan Cukai Tanjungbalai," ujar Rusman.

Penegahan tersebut, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp6.904.210.000.

"Nilai Barang dari penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC sebesar Rp. 311.507.000, dan Rp 592.703.000 Bea dan Cukai Pelayanan Tanjungbalai Karimun," kata dia.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews