BPOM Kepri Sita Kosmetik dan Obat Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

BPOM Kepri Sita Kosmetik dan Obat Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Kosmetik dan obat-obatan ilegal yang disita petugas BPOM Kepri. (Foto: istimewa)

Batam - Peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal di Batam dibongkar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Ribuan barang ilegal bernilai miliaran rupiah disita oleh instansi itu, Selasa (23/10/2018).

Dalam pengungkapan tersebut, temuan paling banyak adalah kosmetika ilegal, obat tradisional dan obat ilegal. 

Secara rinci, BPOM Kepri berhasil mengamankan sebanyak kosmetik ilegal sebanyak 72 item dengan jumlah 27.597 pcs, obat tradisional 1 item sebanyak 56 pcs, dan obat 1 item sebanyak 9 pcs.

"Barang-barang ini kita temukan di dalam sebuah rumah dan nilai ekonomisnya mencapai Rp 1,4 miliar," kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan kepada awak media, Rabu (24/10/2018) siang.

Namun demikian, Yosef enggan mengungkapkan siapa pemilik maupun lokasi tempat ditemukannya barang-barang ilegal itu.

Alasannya, temuan tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kepri di Batam.

Disinggung mengenai pelanggaran hukum, Yosef menyebut para pemilik barang ilegal ini melanggar pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews