Karantina Karimun Musnahkan Daging dan Buah Tak Bertuan

Karantina Karimun Musnahkan Daging dan Buah Tak Bertuan

Tumpukan buah dan daging ilegal sebelum dimusnahkan di Stasiun Karantina Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang dari Malaysia dan Singapura yang tidak memiliki legalitas peredaran, Rabu (24/10/2018).

Barang yang dimusnahkan seperti daging unggas, barang olahan dari daging, buah-buahan, serta bibit tanaman. Dalam pemusnahan yang di Kantor Instalasi Karantina di Kapling, Karimun, barang-barang ilegal tersebut dibakar menggunakan alat khusus yaitu incenerator.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun Priyadi mengatakan bahwa, seluruh barang-barang dimusnahkan tersebut merupakan barang tidak memiliki dokumen resmi.

"Barang-barang tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia. Saat masuk ke Indonesia, tidak memiliki kelengkapan, seperti sertifikat kesehatan dari negara asalnya, serta tidak melaporkan ke karantina daerah tujuan," ujar Priyadi, usai pemusnahan.

Beberapa barang yang dimusnakan tersebut ialah daging hewan unggas dan jeroan sebanyak 403,5 kilogram dari Singapura dan Malaysia, kemudian 61 kilogram nugget asal Batam, lalu buah segar 40 kilogram, umbi-umbian 204.452 kemasan, serta 11 batang bibit tanaman.

"Semua barang yang kita musnahkan merupakan barang tidak bertuan. Karena barang tersebut ilegal, jadi pemiliknya tidak berani untuk melaporkan ke karantina," ucapnya.

Karimun yang merupakan wilayah zona satu rawan penyelundupan karena berada di daerah perbatasan. 

"Kita mencegah agar tidak masuknya penyakit dari barang tersebut yang bisa saja disengaja, atau bisa merusak harga pasar kita," kata dia.

Priyadi juga menyebutkan, dari data yang didapat, sekitar 400 - 500 ton daging ayam masuk ke Karimun setiap bulannya. Maka, Stasiun Karantina akan melakukan analisa terkait jumlah kebutuhan daging ayam di Karimun.

"Kita akan kaji dan analisa, berapa riilnya kebutuhan di Karimun," ucapnya.

Kemudian, bagi pengusaha yang ingin ekspor dan impor jangan segan untuk melaporkan ke Stasiun Karantina. Karena itu akan memudahkan keluar masuknya barang.

Jika pemilik barang tidak melengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan juga dikenai dengan UU nomor 16 tahun 1992, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"Pengurusannya sangat mudah dan tidak ada biaya. Kalau ada staf saya yang melakukan pungutan liar, langsung saja laporkan, saya akan tindak tegas,"kata Priyadi.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews