Polda Kepri Rebus 1,1 Kg Sabu Selundupan Asal Malaysia

Polda Kepri Rebus 1,1 Kg Sabu Selundupan Asal Malaysia

Dua tersangka pengedar sabu, RB dan MR dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kg dari dua tersangka yang ditangkap tim Opsnal Subdit 2.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu seberat sekilo lebih itu direbus di depan tersangka dan sejumlah pihak terkait, di lantai 3 Mapolda Kepri, Selasa (25/9/2018) pagi.

Kabag Wasidik Resnarkoba Polda Kepri AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RB dan MR. 

"Kedua tersangka ditangkap pada 1 September lalu sekitar pukul 16.10 WIB, di area parkir kawasan Simpang Kara, Batam Kota," kata Nyoman.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria berinisial RB membawa dan memiliki narkotika jenis sabu menggunakan  kendaraan mobil saat berada di kawasan pujasera Simpang Kara.

Dalam aksinya, RB bekerjasama dengan MR yang merupakan warga Bengkong, dan bertugas membawa sabu dari Malaysia, menggunakan kapal laut dan sudah lima kali menjalankan aksinya.

Kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Kepri dan menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews