Kepri Surga Peredaran Kosmetik Ilegal, BPOM Bertindak

Kepri Surga Peredaran Kosmetik Ilegal, BPOM Bertindak

Petugas BPOM Kepri saat merazia produk kosmetik ilegal, beberapa waktu lalu.

Tanjungpinang - Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya beredar bebas di sejumlah kota/kabupaten Kepulauan Riau. Barang-barang ilegal itu, bahkan diperjualbelikan di berbagai pusat perbelanjaan ternama.

Hal ini terbukti dari razia Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau. Lembaga itu mengamankan belasan ribu kosmetik ilegal yang diperdagangkan di Batam, Tanjungpinang dan Anambas.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, penertiban itu bertujuan untuk memutuskan mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal di Kepri.

"Setidaknya sebanyak 11.058 ribu pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 696.318.000 telah kami amankan," ujar Yosef, Senin (3/12/2018).

Yosef mengatakan, dalam operasi inspeksi mendadak secara terpadu mulai tanggal 27 sampai 29 November 2018 itu, petugas gabungan menyisir 45 sarana distribusi kosmetik (pusat perbelanjaan, toko dan counter).

"Dari 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 33 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)," kata dia.

Para pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews