Wako Jabat Ex-Officio BP Batam, Anggota Kadin Galau

Wako Jabat Ex-Officio BP Batam, Anggota Kadin Galau

Jadi Rajagukguk

Batam - Kadin Batam meminta pengusaha tenang dan menjaga kondusifitas berinvestasi, terkait kebijakan pemerintah pusat menetapkan wali kota setempat menjadi ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Agar pengusaha anggota Kadin dan organisasi pengusaha anggota luar biasa Kadin diharapkan tenang dan menjaga kondusifitas berinvestasi di Batam," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk di Batam, Kamis pekan ini.

Ia mengatakan Kadin tengah melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan instansi terkait di pusat, melalui Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Indonesia, untuk memberikan masukan yang akan memperbaiki penatakelolaan kewenangan pemerintahan dalam membangun Batam.

Pemerintah, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapuskan dualisme kewenangan di Kawasan Batam, dengan cara menjadikan wali kota sebagai ex-officio Kepala BP Kawasan Batam.

Menurut dia, rangkap jabatan wali kota dan Kepala BP Kawasan Batam melanggar pasal 21 UU 53 tahun 1999 yang mengatur hubungan antara Pemkot Batam dengan Badan Otorita Batam (BOB), yang kini berganti nama menjadi BP Kawasan Batam.

Dalam pasal itu, antara lain disebutkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemkot mengikutsertakan BOB

"Keikutsertaan itu bukan dirangkap. Rangkap jabatan itu melanggar UU," kata dia.

Ia menegaskan, amanat UU bukan menyatukan jabatan. Dalam menata kelola kewenangan pembangunan di Batam tidak dapat dilakukan dengan ex-officio.

"Ini pasti ada masukan yang keliru kepada Bapak Presiden. Pak Darmin adalah ekonom tidak kapasitasnya menjelaskan ini. Ini juga menjadi persoalan," kata dia.

Jadi melanjutkan, penjelasan ayat 3 pasal 21 UU 53/1999 juga disebutkan, pengaturan hubungan kerja antara Pemkot dan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk mengindari tumpang tindih tugas penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan antara keduanya.

"Bukan mengatur dengan jabatan rangkap karena potensial konflik kepentingan antara kepentingan pusat dan daerah," kata dia.

Bila pemerintah ingin mengatur regulasi rangkap jabatan, maka harus mengubah UU 53/1999, kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi masih enggan menanggapi kebijakan pemerintah pusat.

"No comment dulu," kata dia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews