Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2018 Oleh BNN Kepri

Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2018 Oleh BNN Kepri

Natuna - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Perekrusor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Natuna.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Natuna dibuka secara langsung oleh wakil bupati natuna dan di hadiri pula oleh para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Kamis (29/11/2018) Siang

Wabup Natuna, Ngesti Yuni Suprapti dalam kesempatan itu mengungkapkan, pemerintah daerah sangat mendukung  pemutusan hubungan kerja sampai pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara yang terjerat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

 

 

Karena menurutnya, para pengguna narkoba tidak akan mampu bekerja secara produktif dan profesional sekaligus akan mencemari nama instansi tempat ia bertugas. 

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah merasa memiliki payung hukum yang kuat jika nanti berencana menetapkan berbagai kebijakan daerah khususnya bagi pencegahan maupun sanksi bentuk sanksi terhadap aparatur dilingkungan Pemerintah Daerah maupun peraturan daerah yang bersifat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Natuna.

Kepala BNN Provinsi Kepri, Richard M Nainggolan ketika itu menjelaskan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2017, peredaran narkoba saat ini sudah masuk dalam fase darurat karena sudah beredar hampir setiap kalangan, dimana yang paling mengkhawatirkan adalah pasar peredaran narkoba sudah masuk pada kalangan generasi muda.

 

 

Oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan adanya sinergitas dari seluruh pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk membangun koordinasi dan berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dimaksud.

Richard berharap melalui kegiatan ini, Rencana Aksi Nasional P4GN dapat direspon baik oleh seluruh lembaga dan pemangku kepentingan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian bersama terhadap bahaya peredaran Narkoba diseluruh wilayah Kepri khususnya, mengingat daerah ini memiliki potensi tinggi terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Menurut Richard, masalah Narkoba ini tidak hanya menjadi tugas BNN, Kepolisian dan TNI semata. Namun semua unsur harus mendukung upaya pemberantasan narkoba ini. 

BNN juga berencana membentuk satuan relawan atau penggiat anti narkoba yang diharapkan mampu berperan sebagai tenaga penyuluhan disetiap Kabupaten/Kota, dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi bagi  menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

(adv)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews