Bupati Natuna Hadiri Launching Penerapan Sistem Pajak Online

Bupati Natuna Hadiri Launching Penerapan Sistem Pajak Online

Natuna - Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menghadiri acara Launching dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online antara Dirut Bank Daerah dengan para Kepala Daerah, bertempat di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (28/11/2018) pagi.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Walikota Batam ini dihadiri oleh Komisioner KPK, Irjen. Pol Basaria Panjaitan, SH,M.H, Dirut Bank Riau Kepri, Gubernur Kepri, Plt. Gubernur Riau, Walikota Batam, dan beberapa Bupati dan Walikota dari beberapa wilayah di Kepri dan Sumatera.

Adapun kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk sosialisasi penerapan sistem pengembangan pajak secara online, serta membangun komitmen bersama kepala daerah dalam rangka mengupayakan pemberantasan korupsi terutama dalam sistem pelayanan yang berada di daerah sebagai gerakan bersama secara nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 

 

Komisioner KPK, Irjen. Pol Basaria Panjaitan, SH,M.H, dalam sambutannya menerangkan bahwa upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan merupakan komitmen nasional yang harus dibangun sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia.

Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pembenahan sistem dan membangun kesadaran dari seluruh lini penyelenggaraan pemerintahan, untuk mendukung fokus pemerintah pusat bagi  melalui strategi nasional fokus pencegahan korupsi pada tiga bidang, yaitu pada perizinan dan tata negara, pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Basaria melanjutkan bahwa dari pantauan dan kasus penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap sebagian besar aparatur negara, 80 persen  tersandung pelanggaran hukum terkait proses perizinan antara pejabat negara dan pihak ketiga (swasta).

 

 

Oleh karenanya dipesankan agar dalam membangun kerjasama dengan pihak ketiga, kepala daerah tidak dibolehkan meminta sesuatu untuk diri sendiri. 

Namun jika permintaan tersebut diperuntukkan bagi mendukung pembangunan dapat dilakukan mediasi melalui program pertanggungjawaban sosial perusahaan terhadap lingkungan dalam bentuk Communitty Development Responsibility (CSR).

Basaria juga menerangkan bahwa sebagian besar penyalahgunaan kewenangan terutama dalam lingkup pemerintahan terjadi karena kepala daerah menempatkan  saudara maupun orang-orang yang dapat dikendalikan, bukan karena asas profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Oleh karenanya, dipesankan kepada segenap kepala daerah yang hadir agar dapat merubah sudut pandang tersebut, merubah paradigma dari kedekatan kearah profesionalisme guna mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang profesional dan Produktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima.

(adv)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews