Pekan Depan, PN Tanjungpinang Sidangkan Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna

Pekan Depan, PN Tanjungpinang Sidangkan Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna

Ilustrasi.

Dodo

Tanjungpinang - Proses hukum perkara korupsi pasar modern Kabupaten Natuna. Sebanyak 8 terdakwa dalam kasus ini akan segera menjalani persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan menyatakan persidangan kasus rasuah itu akan digelar pada Selasa (11/12/2018) pekan depan.

“Kita sudah menerima berkas dakwaan perkara korupsi pasar modern Natuna dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” kata Santonius, Sabtu (8/12/2018).

Santonius menjelaskan, dalam berkas dakwaan yang diterima pihaknya ada delapan orang terdakwa diantaranya Nur Syamsi Tridiatmo, Mohammad Basyir Idris, Muhammad Assegaff, Dimas Adi Prasetyo, Harry, Duwi Satrio Prasetio, Lukman Hadi dan Drs. Minwardi.

"Satu rangkaian kasus tapi berkasnya terpisah," katanya.

Lanjutnya, dari dakwaan ini telah ditentukan dengan sidang terpisah terdakwa Nur Syamsi Tridiatmo, Mohammad Basyir Idris, Muhammad Assegaff, Dimas Adi Prasetyo.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara itu Irianti, Santonius dan Weinanda.

"Sedangkan empat lagi majelis hakimnya Santonius, Iriaty dan Yon Efri, sedangkan penuntut umum nya Dodi Gazali Emil dari Kejati Kepri," jelasnya.

Didalam dakwaan 8 terdakwa didakwaan primair pasal 2  ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU undang no 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsidiaritas yakni pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.

(adi)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :