KPU Karimun Daftarkan 72 Orang Gangguan Jiwa Untuk Pemilu

KPU Karimun Daftarkan 72 Orang Gangguan Jiwa Untuk Pemilu

Ilustrasi Pemilihan Umum (foto: Istimewa)

Karimun - Sebanyak 72 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2018 di Kabupaten Karimun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2), pada senin (10/12/2018) kemarin.

Setelah itu, KPU Kabupaten Karimun secara resmi memasukkan sebanyak 72 orang tersebut sebagai DPT. 72 ODGJ itu tersebar di sembilan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun.

“ODGJ yang kita masukkan ke dalam DPT ada 72 orang,” kata Ketua Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Karimun, Mardanus kepada wartawan.

Namun lanjutnya, perihal teknis pemberian suara oleh pemilih ODGJ tersebut, pihaknya belum tahu. Sebaliknya pihaknya menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat.

“Itu teknis ya, kami belum tahu, masih menunggu juknis dari (KPU) pusat. Kami diperintah masukkan ke DPT, ya kami masukkan, kewenangan menolak kami tidak punya,” kata Mardanus.

Untuk Karimun, ODGJ terbanyak berada di kecamatan Kundur Utara sebanyak 17 orang, lalu kecamatan Kundur 12 orang dan Ungar 11 orang. 

Kemudian kecamatan Moro dan Karimun masing-masing sebanyak 10 orang. Sedangkan tiga kecamatan yang minus ODGJ yakni kecamatan Meral, Tebing dan Belat.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews