Sistem Zonasi PPDB, Udin Sihaloho: Belum Bisa Diterapkan di Batam

Sistem Zonasi PPDB, Udin Sihaloho: Belum Bisa Diterapkan di Batam

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.

Batam - Kota Batam belum dapat menerapkan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan target Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy, yang bertujuan siswa tak perlu lagi mendaftar saat masuk sekolah. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho berpendapat Batam tidak bisa disamakan dengan daerah lain, seperti Jakarta, Surabaya ataupun Medan.

“Untuk satu daerah dengan daerah lain berbeda, tidak bisa disamakan, Kota Batam belum bisa,” ujar Udin kepada Batamnews, Selasa (11/12/2018). 

Sistem ini nantinya setiap nama calon murid sudah otomatis terdaftar di sekolah tersebut. Untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, maka perlu kerja sama dengan pemerintah daerah terutama dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut juga bisa digunakan untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Akan tetapi jika ada perbaikan, baru kemudian bisa diterapkan sistem zonasi tersebut. Karena saat ini saja, ada satu kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri. 

“Kalau swasta ada, tapi masyarakat kita masih cenderung mendaftarkan anaknya ke negeri,” katanya. 

Menurutnya, jika sistem zonasi ini diterapkan maka akan menimalisir kecurangan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun kendala lain yang dihadapi saat ini, standarisasi dan akreditasi sekolah negeri belum merata. 

“Contohnya masih banyak orangtua yang berbondong-bondong mendaftarkan anaknya ke SMP 6 atau SMP 3, kecuali fasilitas semua sama,” jelasnya.

Selain itu kewenangan SMA Negeri juga akan menimbulkan lempar tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Saat ini, memang kewenangan SMA berada di pemerintah provinsi. 

“Masih jauh dari harapan, masih butuh waktu,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Muhadjir menargetkan siswa tidak perlu repot mendaftari saat masuk sekolah di tahun ajaran baru. Sistem zonasi pada tahun depan memungkinkan hal itu terjadi.

"Kami menargetkan pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Tapi namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di dekat rumahnya. Mudah sekali sebenarnya, jika zonasi ini diterapkan karena siapa yang masuk SMP tahun depan adalah anak yang duduk di kelas enam sekarang ini," ujar Mendikbud dalam diskusi di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Sistem zonasi, kata Muhadjir, merupakan puncak dari restorasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca: Mendikbud: Tahun Depan, Siswa Tak Perlu Daftar untuk Masuk Sekolah

Zonasi tidak hanya digunakan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, namun juga mencegah penumpukan guru berkualitas di suatu sekolah, menghilangkan ekslusivitas, dan mengintegrasikan pendidikan formal dan nonformal.

"Zonasi ini mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah," jelas dia.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews