Dua Saudara Diringkus Polisi Usai Mencuri Tas di Parkiran Rumah Makan

Dua Saudara Diringkus Polisi Usai Mencuri Tas di Parkiran Rumah Makan

Tersangka pencurian dengan pemberatan.

Denpasar - Seorang wartawan televisi nasional berinisial AGS (29) bersama sepupunya MS (24) diringkus anggota Polresta Denpasar. Keduanya dibekuk karena melakukan Pencurian dan Pemberatan (Curat), Kamis (15/11/2018) lalu.

Kedua pelaku asal Palembang Sumatera Selatan ini, berindekos di Jalan Pulau Adi, nomor 5, Banjar Pedungan, Denpasar Selatan. Peristiwa Curat tersebut terjadi di Parkiran Warung Sederhana, Jalan Merdeka Denpasar Timur, Kamis (15/11) malam.

Saat itu, korban yang berinisial ST (52) sedang asyik mengobrol di TKP bersama rekannya. Kemudian, korban meletakan tas miliknya di lantai belakang mobilnya. Setelah usai ngobrol dengan rekannya, tanpa sadar korban masuk ke dalam mobilnya dan lupa mengambil tas miliknya di belakang mobilnya.

Saat itu pelaku AGS mengendarai motor dan membonceng pelaku berinisial D yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga sepupu AGS. Saat kedua pelaku ini melintas di TKP, dan melihat tas di belakang mobil tersebut, pelaku D memintan AGS berhenti dan menghampiri tas tersebut lalu mengambilnya dan kemudian membawanya pergi.

Korban baru sadar bahwa tasnya ada di belakang mobil, namun saat dicarinya tas tersebut sudah raib.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, uang hasil Curat tersebut dibelanjakan oleh ketiga pelaku AGS, MS dan D. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 56.650.000," ucap AKBP Nyoman Artana, di Mapolresta Denpasar, Senin (10/12/2018).

Dia menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula pada tanggal 17 November 2018. Saat itu,
korban mendapatkan pemberitahuan melalui E-Banking bahwa kartu Kredit BCA telah digunakan pembelian barang di beberapa tempat di Denpasar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Setelah mendapat laporan tersebut, kepolisian mendalami kasus tersebut dan mengecek CCTV dan mendapatkan indentitas para pelaku dan mengamankannya pada Sabtu (8/12) sekitar dini hari di indekosnya.

"Satu lagi berinisial D belum kita amankan. Tapi kita sudah DPO kan. Dari pengakuan pelaku memang kejadian spontas saja. Begitu melihat tas itu, kemudian berhenti dan langsung diambil. Pengakuan baru satu TKP. Uangnya dipergunakan bertiga dan semua barang bukti yang ada, sebagian besar ditemukan di AGS," kata dia.

Dia menambahkan, selain uang hasil kejahatan tersebut di pakai berbelanja juga dipakai membeli handphone merek Samsung note 9 black 512 GB seharga Rp 16 juta, membeli satu unit PS 3 dan 2 stick PS seharga Rp 3 juta dan juga digunakan makan di MC Donald.

Sementara, barang yang hilang milik korban adalah tas jinjing warna hitam yang berisikan, sebuah handphone Samsung A8 warna grey berserta nota pesanan dan tagihan handpnone, 2 biji cincin topas warna biru, sebuah dompet warna hitam yang berisikan, uang tunai Rp 5 juta, dan 8 buah kartu kredit.

"Pasal yang kita kenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews