LBH Pers: Setop Kriminalisasi Narasumber Berita!

LBH Pers: Setop Kriminalisasi Narasumber Berita!

Ilustrasi.

Jakarta - Pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media tersebut dan diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers. 

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin berpendapat dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber. 

Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada Chilling Effect keadaan dimana masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut. 

"Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram," kata Ade dalam siaran pers yang diterima Batamnews.co.id, Selasa (4/12/2018).

Fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. 

Sebab, narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. Sehingga publik tak punya lagi referensi informasi yang kuat.

"Maraknya kriminalisasi narasumber, selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media<" ujar dia.
 
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) menyatakan hak untuk perlindungan sumber sebagai: landasan untuk kebebasan pers, yang tanpanya sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publik mengenai hal-hal terkait kepentingan publik. 

Akibatnya, peran vital pengawas publik (publik watchdog) pers dapat terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal kepada publik dapat terkena dampak merugikan.

Begitu juga dengan pendapat Prof Bagir Manan yang menyatakan bahwa Perlindungan pers kepada narasumbernya itu absolut. 

"Dengan demikian, kami mendesak pihak kepolisian untuk lebih hati-hati dalam menangani sebuah kasus yang didalamnya terdapat pihak media ataupun narasumber. Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh UU Pers," pungkas Ade Wahyudi.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews