Tukang Las Keliling Dibekuk Usai Mutilasi Besi Papan Reklame

Tukang Las Keliling Dibekuk Usai Mutilasi Besi Papan Reklame

Dua tersangka pencurian besi papan reklame saat diekspos di Mapolsek Batam Kota.

Batam - Dua pria yang berprofesi sebagai tukang las keliling tak berkutik diringkus polisi. Keduanya ditangkap lantaran mencuri besi papan reklame.

Polisi Batam Kota menangkap Sony (36) dan Elisa Hutapea (32) beberapa hari setelah memutilasi papan reklame di dekat bundaran arah Punggur.

"Kita menerima laporan 21 November 2018 lalu," kata Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah, Senin (10/12/2018).

Menurut Ricky, kedua tersangka memutilasi besi reklame menjadi bagian-bagian kecil. Selesai dipotong, besi itu kemudian disimpan di suatu tempat sebelum rencananya hendak dijual.

Dari penelusuran polisi, didapat keterangan dari sejumlah saksi bahwa Sony dan Elisa yang mencuri besi itu.

Diperkirakan seluruh besi papan reklame yang berhasil mereka gondol hampir 64 kilo gram lebih. "Satu kilo mereka jual Rp 4 ribu," katanya 

Dua pria ini melancarkan aksinya mengunakan mesin las berjenis tos (las mengunakan tabung LPG). 

"Mereka (pelaku) mengaku beraksi baru satu kali," kata mantan Kapolsek Batuampar itu.

Ricky mengatakan, kedua pelaku beraksi pada subuh hari. Mereka menggunakan becak untuk mengangkut besi setelah dipotong berukuran kecil. 

"Jadi kemungkinan, ketika pelaku beraksi warga sekitar hanya mengira pelaku merupakan pekerja reklame," kata Ricky.

Barang bukti besi papan reklame belum berhasil mereka jual.  "Besi yang berhasil mereka curi akan dijual ketempat besi tua,"  katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP hukuman penjara 7 tahun. Akibat pencurian ini, pemilik papan reklame mengalami kerugian Rp 50 juta. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews