Jual Barang Curian di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Jual Barang Curian di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

SL, pria pembobol rumah yang diringkus anggota Polsek Tanjung Batu. (Foto: istimewa).

Karimun - Polsek Tanjung Batu membekuk seorang pelaku pencurian, SL. Terungkup kasus tersebut setelah pelaku memampang hasil curiannya di media sosial untuk dijual.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/12/2018), dimana pelaku berhasil menggasak barang-barang dari sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya.

SL ditangkap pada Kamis (6/12/2018), setelah pihak korban membuat laporan. Terungkapnya karena pelaku menjual barang tersebut ke forum jual beli (FJB) di facebook.

Kanit Reskrim Polek Tanjung Batu, Ipda M Fachri Rizky mengatakan, korban meminta tolong kepada tetangganya, karena curiga melihat barang-barang diposting pelaku.

"Pelapor curiga dengan barang-barang diposting oleh pelaku di media sosial. Setelah dicek oleh tatangganya ada beberapa barang yang hilang," ujar Fachri, Jumat (7/12/2018).

Setelah itu, korban langsung pulang kerumah dan mendapat barang-barang miliknya telah raib. Kemudian malaporkan ke pihak kepolisian.

SL berhasil menggasak satu unit laptop merk HP, satu unit speaker BMB, Ampli player, speaker laptop, speaker long bass, kipas angin, dan uang tabungan.

Setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim bersama anggota langsung memburu pelaku. Pada kamis sore, pelaku berhasil ditangkap.

"Kita dapat informasi keberadaan pelaku, dan kita berhasil meringkusnya. Pelaku juga telag mengakui perbuatannya," ujar Fachri.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan. Sementara korban mengalami kerugian Rp 5 juta akibat aksi pencurian ini.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews