Saling Kenal, Aljufri Malah Colong Harta Kawan

Saling Kenal, Aljufri Malah Colong Harta Kawan

Ilustrasi.

Batam - Aljufri alias Botak harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/11/2018). Dia dihadapkan ke meja hijau karena tega mencuri harta kawannya sendiri.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina menyampaikan Aljufri harus berurusan dengan hukum karena membobol rumah M Taufik, yang notabene adalah temannya sendiri.

"Terdakwa mencuri di rumah tersebut pada Jumat (28/9/2018) lalu, di tempat kejadian perkara Tanjung Uma RT 002/RW 008 Nomor 69, Lubukbaja sekira pukul 20.00 WIB," kata Frihesti.

Sebelum mencuri, Aljufri yang sedang berjalan kaki menuju Pasar Tanjung Uma berpapasan dengan saksi M Taufik beserta istrinya mengendarai sepeda motor.

Melihat Taufik pergi, muncul niat Aljufri untuk menyatroni rumah rekannya itu. Tak berapa lama, dia pun tiba di rumah Taufik.

Dia kemudian menuju pintu samping kanan rumah Taufik lalu mencongkel engsel pintu samping kanan menggunakan kayu bloti ring dengan panjang 50 cm yang dimasukkan ke dalam celah pintu.

"Pintu itu didobrak hingga terbuka," kata JPU.

Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga di kamar. Barang-barang tersebut antara lain, lima unit ponsel dan uang tunai Rp 3 juta.

Aljufri lantas menyimpan tas berisi barang-barang curian tersebut di parit belakang rumah orang yang tidak jauh dari rumah Taufik, sebelum kemudian pergi. 

Mendengar dakwaan tersebut, Aljufri membenarkan. Begitu juga dengan Taufik selaku saksi korban.

Dalam kasus ini, Aljufri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman hukuman maksimalnya selama 7 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim Marta Napitupulu yang memimpin jalannya sidang menutup persidangan. Sidang lanjutan akan digelar sepekan mendatang.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews