AR Tadah Mesin Speedboat dengan Harga Murah, Pencurinya Buron

AR Tadah Mesin Speedboat dengan Harga Murah, Pencurinya Buron

AR, penadah barang curian yang diamankan Polsek Meral. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polsek Meral menangkap AR (33), karena dianggap sebagai penadah barang curian. AR membeli sebuah mesin speedboat merk Enduro dengan kekuatan 40 PK dari seseorang dengan harga murah hanya sekitar Rp 4 juta.

Pria yang menjual tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dan tengah diburu aparat. Mesin speedboat ini dicuri saat berada di jetty (dermaga) milik PT. MGU Pulau Tengah di Desa Pangke, Meral Barat, Kabupaten Karimun. 

Polisi menceritakan, ketika kejadian, pemilik speedboat Jefri Hasan (33) sedang mencari besi tua. Saat hendak pulang, Jefri sudah tidak menemukan mesin speedboat miliknya.

"Korban melaporkan pencurian. Saat kejadian korban tengah mencari besi tua untuk dijual," ujar Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto saat press rilis, Kamis (22/11/2018).

Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pencarian. Kemudian, pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.30 WIB polisi meringkus AR yang memegang barang tersebut.

Dari pemeriksaan, AR mengaku mendapat barang bukti tersebut setelah ia membeli. Mesin tersebut dibeli dengan harga Rp 4 juta. Di pasaran mesin 40 PK ini berkisar hingga puluhan juta rupiah.

"Kita masih dalami kasus ini. Pengakuan AR, dia hanya membeli 1 unit mesin speedboat 40 PK itu dari saudara Edi yang masih buron, seharga Rp 4 juta di Tanjungbatu, Kundur, pada Oktober lalu," kata Hadi.

AR kini diancam dengan pasal 362 atau pasal 480 ke-1 KUHP tentang pencurian dan penadahan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews