Polsek Batam Kota Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Ditembak

Polsek Batam Kota Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Ditembak

Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah menunjukkan dua tersangka curanmor yang diringkus jajarannya. (Foto: Yogi/batamnews).

Batam - Jajaran Polsek Batam Kota membekuk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu diantaranya dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat hendak diringkus.

Dua pelaku Ariadi (29) dan Sofyan (38) kini mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. Kedua residivis ini harus masuk tahanan setelah kembali mencuri.

Tidak hanya itu Ariadi terpaksa menerima tembakan timah panas di kaki kanannya karena melawan dan mencoba melarikan diri. Penangkapan keduanya dilakukan di kawasan Nagoya, beberapa minggu lalu. 

Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban. 

Adalah Sofyan, residivis yang pertama berhasil ditangkap di kawasan Nagoya 24 November 2018. 

"Setelah itu kita lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku lainnya," ujarnya kepada awak media, Senin (10/12/2018).

Ricky mengatakan, pelaku Ariadi sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dengan barang bukti sepeda motor.

"Setelah itu berhasil kita amankan," kata dia.

Aksi ini dilakukan secara komplotan, pihaknya masih mencari 1 orang pelaku berstatus DPO. 

"Inisial DPO AN, kita sudah dapatkan identitas dia melalui CCTV ketika aksi mereka di Sekupang," kata Dia. 


Ricky melanjutkan, pelaku sudah melakukan aski di beberapa tempat seperti Batam Kota, Sekupang dan Batu Aji. 

"Mereka beraksi 3 kali di Batam Kota, satu kali di Sekupang dan Batuaji," kata Ricky yang beru menjabat Kapolsek Batam Kota itu.

Ricky melanjutkan, modus pencurian menggunakan kunci T dengan cara merusak kunci motor yang sedang di terparkir. 

"Setelah pelaku berhasil merusak kunci motor kemudian membawa kabur," katanya.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian berhasil mengamankan dua unit motor matik.

"Kedua pelaku dijerat masing-masing pasal 636 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara," katanya. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews