Sepeda Motor Curanmor Dijual Rp 1,5 Juta per Unit

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Halte Simpang Kara

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Halte Simpang Kara

Para pelaku curanmor yang diringkus polisi di dekat Simpang Kara, Batam Centre. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Satreskrim Polresta Barelang kembali meringkus dua pelaku curanmor. Dua tersangka Beni Aritonang dan Ucok Manurung diciduk di Kawasan industri Cammo Halte Simpang Kara saat hendak menjual kendaraan yang dicurinya.

Polisi mendapatkan 7 unit kendaraan sepeda motor curian berbagai merek dari para tersangka. Sepeda motor curian tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada awak media mengatakan jika para tersangka sudah melakukan aksinya di berbagai wilayah, sebut saja Bengkong, Batam Kota, serta kawasan lainnya.

"Kami amankan saat salah satu sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual di kawasan industri Cammo Halte Simpang Kara kepada seseorang," kata Hengki, Minggu (4/11/2018).

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews