Polsek Sekupang Panen Kendaraan Curian, Ada 16 Motor dan 3 Mobil

Polsek Sekupang Panen Kendaraan Curian, Ada 16 Motor dan 3 Mobil

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki melihat barang bukti motor curian dari komplotan Dedi cs di Mapolsek Sekupang. (Foto: Diah/batamnews).

Batam - Komplotan maling kendaraan bermotor digulung jajaran Polsek Sekupang. Enam orang dalam komplotan ini diringkus bersama barang bukti 19 kendaraan bermotor, berupa 16 unit motor dan 3 unit mobil.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menyebut keenam tersangka masing-masing Segar, Soni, Dedi Chandra, Helson, Syahril dan Marco.

"Mereka ini memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Hengki, Kamis (29/11/2018).

Syahril dan Dedi merupakan sosok perekrut dari anggota komplotan ini. Keduanya diketahui telah lama malang melintang di dunia curanmor sejak di Lampung.

Saat beraksi, komplotan ini menggunakan mobil sewaan. Kaca mobil itu dipasangi pelapis warna gelap agar tak mudah terdeteksi.

Eksekusi sebuah motor tak waktu lama. Berbekal gerinda dan kunci T, Syahril dan kawan-kawan hanya butuh waktu tak sampai lima menit untuk membobol kunci kontak motor.

Keenam tersangka ini kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Mereka dijerat pasal 363 dan 480 KUHP.

"Ancamannya lima tahun penjara dan kami masih buru satu orang lagi dari komplotan ini," kata Hengki.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews