Motor Curian Komplotan Syahril Dijual ke Luar Batam

Motor Curian Komplotan Syahril Dijual ke Luar Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki melihat barang bukti motor curian dari komplotan Dedi cs di Mapolsek Sekupang. (Foto: Diah/batamnews).

Batam - Polsek Sekupang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor. Enam tersangka diringkus bersama dengan barang bukti, 16 unit motor dan 3 unit mobil.

Enam tersangka masing-masing Segar, Soni, Dedi Chandra, Helson, Syahril dan Marco diringkus di Tiban, belum lama ini. Aksi kriminal ini terbongkar setelah salah satu dari mereka diringkus terlebih dahulu.

“Dari satu unit motor yang kita tangkap kita kembangkan menjadi 16 motor dan dua kelompok tersangka,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki di Mapolsek Sekupang, Kamis (29/11/2018).

Saat beraksi, lanjut Hengki, komplotan ini menggunakan mobil sewaan. Mereka juga membekali diri dengan gerinda dan kunci T untuk membidik motor yang dijadikan mangsa.

Tak butuh waktu lama mereka menggasak sebuah sepeda motor. Dalam kisaran tak sampai 5 menit, kunci kontak berhasil dibobol.

Setelah motor berhasil dicuri mereka akan mengganti plat nomor dan kunci yang rusak. Motor curian ini dijual ke pulau tetangga Kota Batam, seperti Tanjungpinang, Tanjunguban, dan Dabo Singkep.

Harganya bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis motornya.

Keenam tersangka ini kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Mereka dijerat pasal 363 dan 480 KUHP.

"Ancamannya lima tahun penjara dan kami masih buru satu orang lagi dari komplotan ini," kata Hengki.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews