Kasus Korupsi Pasar Modern Natuna

Mantan Kadis PU Natuna Minwardi Digiring Jaksa dengan Borgol

Mantan Kadis PU Natuna Minwardi Digiring Jaksa dengan Borgol

Minwardi, baju abu-abu digiring oleh petugas Kejati Kepri dengan tangan terborgol. Mantan Kadis PU Natuna ini menjadi satu dari delapan tersangka terkait korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Kabupaten Natuna. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang -  Delapan tersangka kasus korupsi pasar modern Kabupaten Natuna dijebloskan ke penjara, Kamis (29/11/2018) sore. Usai penyidik Polda Kepri merampungkan berkas penyidikannya, kedelapan tersangka tipikor itu resmi menjadi tahanan Kejati Kepri

Delapan tersangka itu yakni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna, Minwardi, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya berinisial MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, dan NST.

Sementara satu tersangka atas nama Sudarmadi tidak dilakukan penahanan karena saat ini menderita penyakit meningitis (Radang Selaput Otak).

 

Baca juga:

Mantan Kadis PU Natuna Minwardi Ditahan Polda Kepri

Kasus ASN Korupsi Kepri Terbanyak di Natuna

 

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna. Setelah diaudit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih.

Wakajati Kepri Muhammad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan delapan dari Polda Kepri. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berkas gerombolan tersangka ini dijebloskan ke jeruji besi Rutan Tanjungpinang.

"Ditahan di Rutan Tanjungpinang, dan satu orang ditanggung karena sakit meningitis," ujarnya.

Kemudian, kata Muhammad Taufik,  pihak menargetkan segera mungkin melimpahkan berkas dakwaan perkara ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.

 

Baca juga:

Korupsi Pasar Modern Natuna Rampung, 9 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Naik Bus Wisata, 9 Tersangka Korupsi Pasar Natuna Tiba di Kejati Kepri

 

"Jika melihat prosedur masa penahanan itu selama 20 hari, mudah-mudahan sebelum habis masa penahanan sudah diserahkan," sebutnya.

Seluruh tersangka diancam pasal berlapis, di ataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews