Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Karimun, Polisi Sudah Periksa 125 Saksi

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Karimun, Polisi Sudah Periksa 125 Saksi

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Proses penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas DPRD Karimun terus bergulir. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 125 saksi.

Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu BZ yang merupakan mantan bendahara DPRD Karimun. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan baik saksi dan ahli untuk melengkapi berkas.

"125 saksi telah kita periksa, kita masih melakukan penyelidikan," ujar Hengky, Jumat (6/12/2018).

Kemudian, penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya untuk mengetahui jumalah kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dari keseluruhan yang kita ekspose, ada beberapa sudah diterima dan satu lagi yang perlu dibahas," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya pemeriksaan terhadap saksi ahli keuangan negara dan ahli hukum.

"Kita tunggu hasil BPKP, baru lakukan gelar perkara kembali. Mungkin kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung dari hasil itu nanti," ujarnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews