Rp 158 Juta Kerugian Negara Dikembalikan Kades Lancang Kuning Bintan

Rp 158 Juta Kerugian Negara Dikembalikan Kades Lancang Kuning Bintan

Ketua APIP Bintan, Raja Akib dan Kajari Bintan usai serah terima uang kerugian negara akibat korupsi di Desa Lancang Kuning. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Kades Lancang Kuning, Cholili Buyani bebas dari jeratan pidana hukum kasus korupsi. Kerugian negara sebesar Rp 158.833.757 yang ditimbulkan akibat penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digunakannya 2017 lalu telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian uang korupsi itu dilakukan atas dasar rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Ketua APIP Bintan, R.M Akib Rachim mengatakan dari hasil penyelidikan Kejari Bintan Kades Lancang Kuning terbukti menyelewengkan ADD sebesar Rp 136.233.000. Namun setelah diselediki APIP dan BPKP Kepri kerugian negara bertambah menjadi 158.833.757.

"Jadi kita merekomendasikan agar kerugian negara (uang korupsi) dikembalikan ke kas daerah," ujarnya, kemarin.

Rekomendasi itu ditetapkan sejak 7 November 2018. Kepala desa diberikan waktu untuk mengembalikan uang korupsi itu selama 60 hari ke kas daerah.

Atas rekomendasi itu, kepala desa menyetujui. Namun pengembalian uang korupsi itu dilakukan dalam 2 tahap. Yaitu pengembalian tahap pertama sebesar Rp  136.233.756 di Jumat (7/12/2018) dan pengembalian tahap kedua dilaksanakan 7 Januari 2019 mendatang sebesar Rp 22. 600.001.

"Pengembalian kerugian negara itu disaksikan Pak Kajari Bintan, Sigit Prabowo. Kemudian uangnya akan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan pengembalian kerugian negara tahap pertama telah dilaksanakan. Jadi kepala desa telah terbebas dari jeratan pidana hukum untuk sementara waktu.

"Namun dengan catatan, dua tahun ke depan tidak ditemukan lagi bukti baru yang kerugiannya lebih besar. Jika ada maka kasus ini dilanjutkan bahkan ditingkatkan menjadi penyidikan," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews