Naik Bus Wisata, 9 Tersangka Korupsi Pasar Natuna Tiba di Kejati Kepri

Naik Bus Wisata, 9 Tersangka Korupsi Pasar Natuna Tiba di Kejati Kepri

Para tersangka korupsi pembangunan pasar di Natuna digiring ke ruang Aspidsus Kejati Kepri.

Tanjungpinang - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melimpahkan sembilan tersangka korupsi pembangunan pasar modern di Natuna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Pelimpahan tersebut setelah penyelidikan mereka dinyatakan P21.

Pada Kamis (29/11/2018) siang, sembilan tersangka itu tiba di Kantor Kejati Kepri, kawasan Senggarang, Tanjungpinang. Mereka diangkut menggunakan bus pariwisata warna putih.

Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna, Minwardi, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya berinisial MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S, dan NST.

Dengan tangan diborgol, mereka digiring petugas dari Dirkrimsus Polda Kepri ke ruang Aspidsus Kejati Kepri.

Baca: Korupsi Pasar Modern Natuna Rampung, 9 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pelaksanaan pembangunan dan pembayaran pengerjaan pasar tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 4 miliar lebih.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews