Dua Pengedar Sabu Sempat Kibuli Polisi di Batu Besar

Dua Pengedar Sabu Sempat Kibuli Polisi di Batu Besar

Kapolrest Barelang, Kombes Hengki memperlihatkan barang bukti yang didapat aparat dari tersangka. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Delapan bungkus serbuk sabu-sabu diamankan polisi dari tangan dua pengedar Narkoba di Perumahan Citra Mas, Batu Besar. Satresnarkoba Polresta Barelang membekuk Alfian Alias Wak Yan Bin Arifin (46) dan Morlan Panjaitan (55).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan total narkoba yang menjadi barang bukti adalah 812 gram. "Sekira pukul 16.00 WIB, pada Rabu 28 November lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal ini. Kedua tersangka kami tangkap di Perumahan Citra Mas, Blok. A, No.30, Batu Besar," kata Hengki, Jumat (30/11/2018).

Menurut informasi sering terjadi transaksi narkotika di area itu. Saat polisi menanyakan letak barang haram itu ke tersangka, pengakuan tersangka Marlon mengatakan sabu ada dengan tersangka Alfian. Keberadaannya kawasan Kabil

Namun ternyata anggota polisi dibohongi tersangka. Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan narkoba disimpan di kursi sofa yang berada di ruang tengah rumah.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews