ASN Itu Ibarat Patung, Punya Hak Suara Tapi Tidak Boleh Berpolitik

ASN Itu Ibarat Patung, Punya Hak Suara Tapi Tidak Boleh Berpolitik

Sosialisasi Pemilu 2019 di Ruang Pertemuan Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018). (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan tidak ikut berkampanye langsung atau mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg)

"ASN itu ibarat seperti patung. Punya hak suara tapi tidak boleh berpolitik," ujar Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat sosialisasi Pemilu 2019 di Ruang Pertemuan Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018).

Masa kampanye itu diberlakukan sampai April 2019 mendatang. Agar kampanye berjalan sesuai dengan aturan, Bawaslu bersama KPU Bintan melakukan pengawasan secara ketat. Baik itu berkampanye atau sosialisasi di dunia maya maupun di dunia nyata.

"Kami ingatkan agar ASN tidak aktif di masa kampanye apalagi berkampanye dengan caleg langsung. Terus juga tidak dibenarkan mengenakan atribut partai politik," jelasnya.

Jika ada ASN yang istrinya ataupun saudaranya ikut maju sebagai caleg. Bawaslu tidak mempermasalahkan ASN itu bertemu karena masih ada ikatan kuat antara satu dan lainnya. Namun konteks dalam pertemuan itu tidak ada unsur ajakan ataupun menjuru kependukungan.

"Jika istri atupun saudaranya caleg, kita tidak melarang ASN itu berkumpul atau hadir dalam kampanye. Tapi ASN itu tidak pakai baju partai maupun baju dinas melainkan baju bebas," katanya.

Komisioner Bawaslu Bintan, Ondi Dobi Susanto menambahkan selain tidak ikut politik praktis. ASN juga dilarang berafiliasi dengan salah satu caleg ataupun parpol, baik di dunia maya maupun dunia nyata.

"Kalau di dunia nyata sudah dijelaskan ASN tidak boleh aktif dalam masa kampanye. Begiru juga di dunia maya, ASN juga tidak boleh memposting hal-hal yang menjuru kampanye," sebutnya.

Selain dilarang memposting, ASN juga tidak boleh memberikan komentar ataupun memberikan tanda suka atau setuju (like) dalam status salah satu caleg maupun parpol.

ASN, kata Ondi, juga dilarang keras mengajak atau mempengaruhi warga untuk memilih salah satu caleg bahkan caleg itu istri atau suaminya sekalipun.

"Datang kampanye boleh, tapi ingat ikut mengkampanyekan," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews